2 Warga Singapura didenda $ 530 karena melewati bea cukai Johor saat menuju ke Singapura

PONTIAN (THE STAR / ASIA NEWS NETWORK) – Dua warga Singapura yang didakwa melewati kompleks Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina Johor (CIQ) saat menuju ke Singapura masing-masing telah ditampar dengan denda RM2.000 (S $ 530) sebagai default dari lima bulan penjara.

Mereka termasuk di antara 52 terdakwa yang didakwa di pengadilan khusus di pusat penahanan Pekan Nenas karena melakukan pelanggaran di dekat rel kereta api Johor Baru-Singapura pada 26 Juni, 29 Juni dan 3 Juli.

Mereka mengaku bersalah karena melewati pemeriksaan Bea Cukai tanpa alasan yang sah ketika keluar dari Malaysia berdasarkan Bagian 5 (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

Pelanggaran itu, yang dapat dihukum berdasarkan Bagian 5 (2) dari Undang-Undang yang sama, membawa denda tidak lebih dari RM10.000, hukuman penjara hingga lima tahun, atau keduanya.

Seorang pemuda Malaysia yang dituduh melakukan pelanggaran menimbulkan kemarahan seorang hakim ketika dia terus menyela penilaiannya.

Kesal, hakim Pengadilan Sesi Salawati Djambri membanting telapak tangannya ke bangku dan membalas: “Ketika saya berbicara, Anda mendengarkan!

“Sudah kubilang, interpretasi pengadilan tentang 14 hari mungkin berbeda dari milikmu. Ketika saya mencoba menjelaskan, Anda mendengarkan,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Salawati memerintahkan Tengku Mohd Azim Hazmi, 21, untuk membayar denda RM1.500 (S $ 400) karena mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut.

Tengku Mohd Azim, yang bekerja sebagai pembersih di Singapura, meminta hukuman yang lebih ringan tetapi hakim menyuruhnya untuk menunjuk pengacara dan mengajukan banding dalam waktu 14 hari jika dia tidak puas dengan keputusan tersebut.

Tapi sebelum dia selesai menjelaskan, Tengku Mohd Azim memotongnya, mendorongnya untuk menyerangnya.

Hakim Salawati juga memperingatkan dia dan yang lainnya untuk tidak mengulangi pelanggaran atau menghadapi hukuman yang lebih berat.

Tengku Mohd Azim adalah salah satu dari 50 warga Malaysia berusia antara 20 dan 60 tahun yang diperintahkan untuk membayar denda masing-masing RM1.500, gagal dipenjara selama tiga bulan.

Menyusul laporan khusus oleh The Star tentang warga Malaysia yang melewati CIQ di Gedung Sultan Iskandar untuk bekerja di Singapura, Departemen Imigrasi melakukan serangkaian operasi di bawah Ops Ikrar untuk menangkap para pelanggar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *