JAKARTA — Sebuah pengadilan di Indonesia pada hari Senin (22 April) akan memberikan putusannya tentang dua tantangan terhadap hasil pemilihan presiden Februari, setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk pemilihan ulang dan menuduh negara telah ikut campur mendukung pemenang Prabowo Subianto.
Dua saingan Menteri Pertahanan dan mantan komandan pasukan khusus Prabowo telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi dia dari kontes yang dimenangkannya dengan selisih besar, dengan alasan distribusi bantuan sosial yang meluas di bidang-bidang utama telah mempengaruhi suara yang mendukungnya.
Prabowo, yang memenangkan 58 persen suara, telah menolak itu sebagai tidak berdasar.
Mantan gubernur Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo juga menuduh dukungan diam-diam dari Presiden Joko Widodo yang sangat populer telah memberi Prabowo keuntungan yang tidak adil, seperti halnya dimasukkannya putra pemimpin yang akan keluar sebagai pasangannya, karena keputusan pengadilan yang sama untuk mengubah aturan kelayakan.
Anies dan Ganjar, yang masing-masing memenangkan sekitar 25 persen dan 16 persen suara, berpendapat Gibran Rakabuming Raka, 36, seharusnya tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden Prabowo dan juga harus didiskualifikasi.
Keputusan Oktober oleh Mahkamah Konstitusi, yang pada saat itu dipimpin oleh saudara ipar presiden, mengubah aturan tentang usia minimum kandidat hanya beberapa hari sebelum pendaftaran, yang memungkinkan Gibran untuk bergabung dengan tiket Prabowo.
Ketua pengadilan ditegur oleh panel etik karena sengaja mengizinkan “intervensi dari pihak eksternal”, yang tidak disebutkan namanya. Dia kemudian dilarang mengambil bagian dalam kasus-kasus terkait pemilu.
Prabowo dan pemerintahan Jokowi yang akan keluar, sebagaimana presiden dikenal, telah menolak semua tuduhan campur tangan. Para menteri kabinet selama sidang pengadilan membantah bantuan sosial dikerahkan untuk tujuan politik.
Jokowi berada di bawah pengawasan ketat menjelang pemilihan, dengan tuduhan dari para kritikus bahwa ia menyalahgunakan posisinya untuk mendukung Prabowo, dengan tujuan melestarikan warisannya setelah satu dekade bertanggung jawab atas ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Mantan gubernur Jakarta Anies telah memperingatkan kemunduran demokrasi di Indonesia, mengatakan negara itu, yang diperintah selama 32 tahun oleh almarhum orang kuat Suharto sampai kejatuhannya pada tahun 1998, berisiko kembali ke masa lalu otoriternya.
Menurut beberapa ahli hukum, pengadilan dapat menolak pengaduan sama sekali, memerintahkan pemilihan diadakan lagi di daerah-daerah tertentu, atau mengadakan pemungutan suara nasional baru tanpa Prabowo dan Gibran, seperti yang dicari Anies dan Ganjar.
Yang terakhir akan sangat tidak mungkin, menurut beberapa analis.
“Keputusan untuk memasukkan Gibran dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, jadi tidak mungkin pengadilan akan bertentangan dengan keputusan sebelumnya,” kata Titi Anggraini, seorang ahli hukum dari Universitas Indonesia.
BACA JUGA: Calon Presiden Indonesia Anies Ajukan Gugatan Pengadilan atas Hasil Pemilu