Mantan polisi didakwa di bawah OSA karena memberikan nomor IC orang luar yang diperoleh melalui sistem polisi

SINGAPURA – Seorang mantan perwira polisi pada hari Senin (21 Februari) didakwa berdasarkan Undang-Undang Rahasia Resmi (OSA) karena menggunakan sistem komputer di pusat kepolisian untuk mendapatkan nomor kartu identitas seseorang untuk diberikan kepada orang luar.

Bryan Tay Wei Chuan, 29, memiliki akses ke sistem Cubicon II di Pusat Polisi Lingkungan Sembawang karena posisinya di Kepolisian Singapura (SPF).

Dia adalah seorang sersan SPF pada saat pelanggaran.

Selain tuduhan OSA, ia menghadapi satu tuduhan masing-masing di bawah Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer atas insiden yang sama.

Tay dikatakan telah masuk ke sistem untuk mengakses data tanpa otoritas sekitar pukul 9.45 pagi pada tanggal 24 Maret 2020.

Perilakunya adalah “dengan prasangka ketertiban yang baik dan disiplin SPF”, dokumen pengadilan menyatakan.

Pengadilan mendengar pada hari Senin bahwa Tay akan melibatkan seorang pengacara. Dia akan kembali ke pengadilan pada 14 Maret.

Menanggapi pertanyaan, polisi mengatakan mereka dengan cepat memulai penyelidikan terhadap Tay setelah dugaan pelanggarannya muncul.

Mereka menambahkan bahwa dia diskors dari dinas pada 31 Agustus tahun lalu dan mengundurkan diri dari kepolisian pada 3 Oktober.

“Penggunaan semua sistem SPF dimaksudkan untuk tujuan resmi saja. Petugas hanya boleh mengakses sistem ini untuk tujuan kerja resmi dan tidak diizinkan untuk mengungkapkan informasi kepada orang yang tidak berwenang,” kata polisi.

“Penggunaan sistem SPF dipantau dan menjalani audit rutin. Petugas yang ditemukan menyalahgunakan sistem SPF akan diselidiki.”

Jika terbukti melanggar OSA, Tay dapat didenda hingga $ 2.000 dan dipenjara hingga dua tahun.

Di bawah Undang-Undang Kepolisian, seorang perwira polisi di bawah pangkat inspektur yang dihukum karena pelanggaran disiplin dapat didenda hingga $ 1.000 dan dipenjara hingga enam bulan.

Pelanggaran di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer membawa hukuman maksimum denda $ 5.000 dan hukuman penjara dua tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *