SINGAPURA – Dari Juni hingga Agustus 2020, 14 orang didakwa menjual vaporiser elektronik (e-vaporiser) dan barang-barang terkait di Singapura.
Lebih dari $ 50.000 barang disita dari mereka, dan mereka didenda total gabungan $ 255.500. Semua 14 kasus tidak terkait.
Pelaku termuda, berusia 20 tahun, dijatuhi hukuman percobaan 15 bulan yang diawasi, sementara sisanya didenda antara $ 5.500 dan $ 47.500.
Berusia antara 20 dan 43 tahun, para pelanggar membeli e-vaporiser dan aksesori terkait dari pemasok di luar negeri dan menjualnya secara ilegal di media sosial dan platform e-commerce, kata Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (9 November).
E-vaporisers, yang meliputi e-rokok dan e-cerutu, adalah perangkat bertenaga baterai yang memanaskan cairan yang mengandung nikotin untuk menghasilkan uap yang kemudian dihirup.