BOGOTA (AFP) – Pengadilan Tinggi Kolombia mendekriminalisasi aborsi hingga 24 minggu kehamilan pada Senin (21 Februari) dalam putusan penting bagi negara mayoritas Katolik, satu dari hanya sedikit di Amerika Latin yang saat ini mengizinkan prosedur tersebut.
“Kinerja aborsi hanya akan dihukum ketika dilakukan setelah minggu ke-24 kehamilan,” kata Mahkamah Konstitusi dalam sebuah pernyataan.
Setelah itu, aborsi hanya akan diizinkan dalam keadaan tertentu yang sudah ditetapkan oleh pengadilan, seperti dalam kasus pemerkosaan, jika kesehatan ibu dalam bahaya atau jika janin memiliki kondisi fatal.
Sebelum putusan hari Senin, aborsi hanya diperbolehkan dalam tiga kondisi tersebut, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006.
Terlepas dari pengecualian itu, baik perempuan maupun dokter yang melakukan aborsi akan menghadapi hukuman penjara mulai dari 16 hingga 54 bulan.
Ratusan pengunjuk rasa pro dan anti-aborsi berkumpul di luar gedung pengadilan di ibukota Bogota.
Wanita yang mengenakan syal hijau, warna gerakan pro-aborsi, merayakannya ketika diumumkan pengadilan memilih 5-4 untuk mendekriminalisasi aborsi. Di dekatnya, pengunjuk rasa anti-aborsi melambaikan bendera biru dan berlutut di tanah, berdoa.
“Setelah hak pilih, ini adalah pencapaian bersejarah yang paling penting, untuk kehidupan, otonomi dan realisasi penuh dan setara perempuan,” kata Walikota Bogota Claudia Lopez di Twitter.
Kolombia sekarang menjadi negara Amerika Latin kelima yang mendekriminalisasi akses aborsi, bersama dengan Argentina, Uruguay, Kuba dan Guyana.
Di Meksiko, prosedur ini diizinkan hingga 12 minggu di negara bagian selatan Oaxaca, negara bagian timur Veracruz, negara bagian tengah Hidalgo dan di Mexico City.
“Kolombia berada di garis depan hak-hak reproduksi baik secara regional maupun global,” kata Catalina Martinez, seorang pengacara untuk organisasi Causa Justa, kepada AFP.
Causa Justa menggugat Kolombia atas inkonstitusionalitas hukuman untuk aborsi. Mahkamah Konstitusi mempelajari argumen kelompok tersebut untuk putusannya.