Mantan pacar yang cemburu dipenjara, tongkat karena menebas sepupu mantan pacar

Seorang bartender melacak mantan pacarnya melalui gambar yang dia posting di situs berbagi foto Instagram dan kemudian menebas teman prianya, memotong salah satu jarinya sepenuhnya.

Korban ternyata adalah sepupunya. Kemarin, Muhammad Nurafiyan Mohamed Sani (foto), 20, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan enam pukulan tongkat.

Dia mengaku bersalah pekan lalu karena menyebabkan luka parah pada Muhammad Mifdah Rosli, 21.

Pengadilan mendengar bahwa Nurul Atikah Abdulla, 20, berada di Azzura Club di Sentosa pada malam 8 Juni. Di sana, dia mengambil foto dirinya dan mengunggahnya ke Instagram.

Muhammad Nurafiyan memperhatikan bahwa gambar itu juga ditandai dengan nama Muhammad Mifdah dan menjadi kesal. Dia kemudian mengidentifikasi pria lain dari salah satu fotonya.

Nurul Atikah telah merencanakan untuk pergi ke sebuah chalet di Pasir Ris kemudian dan dia meneleponnya dan menuntut agar Nurul Atikah memberikan alamatnya. Dia menolak dan menutup teleponnya.

Pada dini hari tanggal 9 Juni, Muhammad Nurafiyan mengetahui bahwa temannya Ahmad Taqlyyudin Rosli, 22, juga berada di chalet yang sama melalui gambar di Instagram, dan dia mendapat alamat dari temannya.

Muhammad Nurafiyan dan temannya yang lain Muhammad Faris Kamal naik taksi ke chalet.

Keduanya dipersenjatai dengan pisau.

Keduanya telah meminta Ahmad Taqlyyudin untuk memberi tahu Muhammad Mifdah bahwa seseorang akan datang untuk memberinya sesuatu.

Pada pertemuan di aula terdekat, mereka menyerang Muhammad Mifdah tanpa peringatan.

Korban mencoba menjelaskan bahwa dia hanyalah sepupu Nurul Atikah, tetapi tidak berhasil.

Wajah dan bahunya disayat dan jari telunjuk tangan kanannya benar-benar terputus.

Para penyerang melarikan diri dan Muhammad Nurafiyan melemparkan pisau sepanjang 40cm yang dia gunakan ke Sungai Kallang.

Dia kemudian bersembunyi.

Dokter mencoba memasang kembali jari Muhammad Mifdah yang terputus tetapi kemudian mengalami gangren dan harus diamputasi.

Pada 21 Juni, Muhammad Nurafiyan dihentikan polisi di pusat perbelanjaan Bugis+. Dia berhasil melarikan diri tetapi petugas menemukan 0,61 gram metamfetamin atau es di tas selempang yang ditinggalkannya.

Kemarin, dia juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena kepemilikan narkoba, yang berarti dia akan menjalani total empat tahun penjara. Dia bisa dipenjara hingga 15 tahun dan dicambuk hingga 24 kali karena menyebabkan luka parah, dan hingga 10 tahun dan didenda hingga $ 20.000 karena memiliki narkoba.

Muhammad Faris, 23, yang bekerja sebagai penggerak, telah didakwa tetapi belum ditangani.

[email protected]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *